Selama 2021 KPK Berhasil Lakukan Asset Recovery Rp374,4 Miliar

    Selama 2021 KPK Berhasil Lakukan Asset Recovery Rp374,4 Miliar
    Ketua KPK Firli Bahuri

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374, 4 Miliar dari sejumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi selama 2021. 

    Hal ini diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Tahun 2021 yang digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021) dan disiarkan secara online melalui kanal youtube KPK.

    "Asset recovery tersebut disetorkan ke kas negara senilai Rp192 miliar, ke kas daerah sebesar Rp4, 3 milliar, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp177, 9 miliar, " ungkap Firli.

    Selama 2021, KPK juga mencatat telah menerbitkan 105 surat perintah penyidikan (sprindik) dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht),  dan 94 eksekusi putusan pengadilan.

    Optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi selaras dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan selain untuk memberi efek jera kepada para pelaku, juga bagaimana menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara secara maksimal.

    “Penindakan KPK tidak hanya berfokus untuk memberi efek jera para pelaku korupsi, namun juga mengedepankan asset recovery sebagai sumbangsih dan kontribusi KPK kepada negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), " kata Ketua KPK Firli Bahuri, yang didampingi Wakil Ketua Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

    Menurut Firli, dalam melakukan optimalisasi asset recovery, KPK menempuh berbagai upaya dan kerja sama dengan instansi, K/L, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. 

    Dalam sinergi tersebut, juga berlaku asas timbal balik, di mana KPK berperan dalam berbagai upaya penanganan perkara dan asset recovery yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya, baik Kepolisian maupun Kejaksaan RI, serta lembaga-lembaga penegak hukum dari lintas yuridiksi.

    Penindakan tindak pidana korupsi menjadi salah satu dari tiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi yang diterapkan oleh KPK. Di mana KPK menjalakan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain. 

    "Melalui strategi dan sinergi pemberantasan korupsi tersebut, KPK berharap bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur, sejahtera, bersih dari korupsi, " pungkas Firli. (***)

    Administrator

    Administrator

    Artikel Sebelumnya

    Kominfo Raih Angka Indeks Tertinggi dalam...

    Artikel Berikutnya

    Kembali ke Jerman Setelah Kecewa Hidup di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polisi Tangani Kasus Penikaman Tukang Ojek Oleh OTK di Paniai
    Polda Papua Tahan Pelaku Korupsi Dana Bansos di Kabupaten Keerom
    Kapolda Papua dan Para Tokoh Agama Gelar Doa Syukur Atas Pemilu Damai
    Polres Yahukimo Lakukan Penyelidikan Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polri
    Operasi Ketupat Cartenz 2024, Polres Tolikara Mantapkan Pengamanan Pasca Idul Fitri

    Ikuti Kami