Rumah Kompetensi Indonesia: Magang atau Bekerja?

    Rumah Kompetensi Indonesia: Magang atau Bekerja?
    Dr. Dasril Rankuti, CEO Rumah Kompetensi Indonesia

    JAKARTA - Pengantar Diskusi Kompetensi (DISKO) Jumat 20 Mei paska Lebaran 1443 H, pukul 13.30 - 15.30 WIB, live @  Sakasakti TV membahas terkait "Magang atau Bekerja" (Internship or Work).

    Pasal 68 UU No 13 th 2003 ttg Ketenaga kerjaan "Pengusaha dilarang Memperkerjakan Anak" (dibawah umur 18 tahun) BAB 1 Pasal (1) ayat 26.

    Sementara masih ada perusahaan yg mempekerjakan anak dan apa kaitannya dengan  lulusan SMK yg dibawah 18 tahun

    Apakah harus "Magang" terlebih dahulu atau dapat "bekerja" dengan perjanjian tertentu

    Sejatinya lembaga pendidikan dan pelatihan Vokasi sesuai pasal 21 UU No 13/2003 dapat diselenggarakan dengan sistim "pemagangan."

    Selanjutnya untuk "Sertifikasi kompetensi kerja" sesuai dgn pasal 18 ayat (4) dapat dilaksanakan oleh BNSP yg diatur oleh Peraturan Pemerintah dan bagaimana dengan siswa SMK yg lulus dibawah 18 tahun ini diberikan Sertifikat Kompetensi oleh LSP P1 SMK. (adv)

    BNSP
    Administrator

    Administrator

    Artikel Sebelumnya

    BWI Serahkan 3.900 Sertifikat Tanah Wakaf

    Artikel Berikutnya

    Kembali ke Jerman Setelah Kecewa Hidup di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Antisipasi Kepadatan Arus Lalin, Personel Pos Pam Pangleseran Polsek Gunungguruh Laksanakan Pemantauan Arus Lalin
    Bhabinkamtibmas Polsek Cibeureum Laksanakan Kegiatan Monitoring Wilayah
    Polsek Garut Kota Polres Garut Ringkus Tersangka Pencurian Sepeda Motor
    Patroli Samapta Polsek Cibeureum [atroli Dialogis Sambangi Warga Malam Hari Sampai Pesan Kamtibmas
    Antisipasi kemacetan dan kerawanan lain, Personil Pos Pam Lemahabang atur lalu lintas di titik rawan kemacetan, dan Sampaikan Pesan Kamseltibcar Lantas

    Ikuti Kami