PENDIDIKAN - Komite sekolah adalah salah satu elemen penting dalam sistem pendidikan di Indonesia. Dibentuk untuk mendukung kinerja sekolah, komite ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan, menghubungkan sekolah dengan masyarakat, serta menjadi mitra bagi pihak sekolah dalam pengambilan keputusan. Namun, seiring waktu, muncul berbagai sorotan terhadap fungsi komite sekolah. Apakah komite ini benar-benar berfungsi sebagai pendukung kinerja sekolah, atau justru berubah menjadi alat untuk melakukan pungutan liar?
Komite Sekolah sebagai Pendukung Kinerja
Pada dasarnya, komite sekolah dibentuk sebagai forum kerja sama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Tugas utama komite adalah memberikan dukungan moral, finansial, dan operasional bagi sekolah. Dalam banyak kasus, komite sekolah membantu meningkatkan fasilitas, mendukung kegiatan ekstrakurikuler, atau bahkan mengusulkan kebijakan yang relevan bagi kemajuan siswa.
Sebagai contoh, komite sekolah yang aktif biasanya menggalang dana untuk pembangunan laboratorium atau perpustakaan, memastikan akses pendidikan yang lebih baik bagi siswa. Mereka juga dapat menjadi jembatan komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah, sehingga aspirasi dan masukan dari masyarakat dapat tersampaikan dengan baik. Dalam konteks ini, keberadaan komite sekolah sangat membantu dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas.
Komite Sekolah dan Isu Pungutan Liar
Namun, di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa ada beberapa komite sekolah yang menyimpang dari fungsinya. Di beberapa tempat, komite sekolah menjadi perpanjangan tangan sekolah dalam mengumpulkan dana dari orang tua siswa dengan cara yang tidak sesuai aturan. Pungutan-pungutan yang dibebankan, mulai dari "uang gedung, " "uang kegiatan, " hingga "iuran pembangunan, " sering kali menimbulkan keresahan di kalangan orang tua.
Kondisi ini diperburuk oleh minimnya transparansi dalam pengelolaan dana. Banyak orang tua tidak mengetahui secara rinci bagaimana uang mereka digunakan. Hal ini memicu dugaan bahwa komite sekolah hanya menjadi kedok bagi praktik pungutan liar. Bahkan, ada kasus di mana uang yang dikumpulkan tidak digunakan untuk kepentingan siswa, melainkan diselewengkan oleh oknum tertentu.
Peran Pengawasan dan Transparansi
Untuk mencegah komite sekolah menyimpang dari fungsinya, diperlukan pengawasan yang ketat dari pemerintah dan masyarakat. Pengelolaan keuangan komite harus dilakukan secara transparan, dengan laporan yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, sekolah dan komite harus mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait larangan pungutan liar sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Baca juga:
Pusat Riset Perubahan Iklim UNP Adakan FGD
|
Selain itu, perlu adanya edukasi kepada orang tua dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka. Orang tua harus memahami bahwa kontribusi mereka bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan. Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa kebutuhan dasar sekolah dapat terpenuhi tanpa harus membebani orang tua siswa.
Kesimpulan
Komite sekolah memiliki potensi besar untuk mendukung kinerja sekolah dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik. Namun, jika tidak diawasi dengan baik, fungsi ini dapat disalahgunakan menjadi alat pungutan liar yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan komite sekolah harus diiringi dengan pengawasan, transparansi, dan komitmen untuk menjunjung tinggi kepentingan siswa di atas segalanya. Hanya dengan cara ini, komite sekolah dapat kembali kepada tujuan utamanya, yaitu menjadi mitra strategis bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Jakarta, 19 Desember 2024
Hendri Kampai
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia/JNI/Akademisi